Online Trading Saham Syariah Online Handel Syariah Merupakan Suatu Fasilitas Transaksi Saham Secara Online Yang Berbasis Syariah. Online-Handel Syariah Dikembangkan Sebagai Penerapan Dari Fatwa DSN MUI Nr. 80 Tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek. Beverka kriteria yang ada dalam fitur sistem Online-Handel Syariah Antara Lain Meliputi: Sistem Online-Handel Syariah Tidak Dapat Memfasilitasi Marge Handel Sistem Online-Handel Syariah Tidak Dapat Memfasiltasi Leerverkäufe (Pasang Posisi Jual Tanpa Memiliki Barang) Menerapkan Cash-Basis-Transaktion Dimana Jual Beli Dilakukan Harus Sesuai Dengan modal yang dimiliki Pilihan saham hanya khusus untuk saham-saham syariah dan terpisah dengan saham-saham non-syariah Setiap Anggota BursaPerusahaan Efek yang memiliki fasilitas online Handel syariah harus mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu oleh DSN-MUI. Beberapa Anggota Bursa Yang telah memiliki sistem online Handel syariah antara lain: Online Trading Syariah, Satu-satunya di Dunia Fasilitas Online-Handel dianggap lebih mudah dilakukan karena tidak perlu menggunakan jasa Händler perusahaan efek, dan bisa dilakukan Investor dari mana saja. Yang Umum Tersedia Adalah Fasilitas Online Trading Untuk Transaksi Saham Secara Regulator. Namun, Sejak tiga tahun terachhir, Bursa Efek Indonesien (BEI) mengembangkan suatu modell perdagangan online yang sesuai prinsip syariah untuk diaplikasikan oleh anggota Bursa (AB). Pengembangan sistem online Handel syariah ini dibuat agar perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesien semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara syariah. Terlebih lagi, saat ini sudah ada delapan Anggota Bursa yang menyediakan layanan online Handel syariah dan setiap tahun jumlah Anggota Bursa yang menyediakan layanan ini diperkirakan akan terus bertambah. Investor yang ingin berinvestasi secara syariah bisa memilih saham-saham syariah yang tercatat di BEI, yaitu saham-saham yang terdaftar pada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan dan dievaluasi secara berkala setiap enam bulan sekali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersama Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesien (DSN-MUI). Keberadaan DES tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BEI dengan meluncurkan Indes Saham Syariah Indonesien (ISSI) yang telah ditayangkan sejak 12 Mei 2011. Konstituen ISSI terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. Pada tahun yang sama, yaitu pada 8 Maret 2011 DSN-MUI juga telah menerbitkan Fatwa Nr. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanime Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dengan adanya fatwa tersebut, diharapkan dapat meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa investasi syariah di pasar modal Indonesien sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sepanjang memenuhi kriteria yang ada di dalam fatwa tersebut. Perusahaan Sekuritas Yang Melayani Transaksi Online Trading Syariah Sebelumnya Wajib Memiliki Layanan Online Trading Regner. Investor Suatu Sekuritas Yang Sudah Menjadi Pengguna Laien Online Trader Regisseur Boleh Menjadi Investor Online Trading Syariah. Tetapi, jika ingin menjadi pengguna online handeln syariah maka investor wajib membuka akun baru dengan ketentuan yang ditetapkan oleh DSN-MUI kepada semua Anggota Bursa yang menyediakan produk online Handel syariah. Hal ini dilakukan karena proses Überwachung Portfolio saham menjadi terpisah antara saham syariah dan non-syariah. Sebab, tidak seperti layanan online handelsrechner, layanan online handel syariah tidak memungkinkan investor untuk memiliki saham di luar saham yang terdaftar sebagai konstituen ISSI dalam portfolionya. Jika ingin menggunakan layanan ini, investor juga hanya diizinkan menggunakan uang atau aset yang memang benar-benar dimilikinya, bukan berasal dari pinjaman (fasilitas marjin). Dan yang tak kalah penting, layanan online handeln syariah hanya bisa mentransaksikan saham-saham yang masuk dalam daftar indes syariah. Indonesien sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat potensial untuk pengembangan industri keuangan syariah. Investasi syariah di pasar modal yang merupakan bagian dari industri keuangan syariah, mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar industri keuangan syariah di Indonesien. Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan syariah maupun asuransi syariah tetapi seiring dengan pertumbuhan yang signifikan di industri pasar modal Indonesien, maka diharapkan investasi syariah di pasar modal Indonesien akan mengalami pertumbuhan yang pesat. Assalamualaikum Wr. Wb Banyak Dari Para Investor dan Calon Investor Berkeinginan Untuk Berinvestasi Dan Bertransaksi Sesuai Dengan Prinsip-Prinsip Syariah Di Pasar Modal. Untuk mengakomodasi hal tersebut PT. BNI Securities telah mengimplementasikan Esmart Syariah. Esmart Syariah merupakan online handel yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem transaksi saham dengan prinsip syariah. Dengan berlandaskan pada Fatwa Nr. 80DSN-MUIIII2011 menetapkan Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar regelmäßige Bursa efek. Dan telah mendapatkan Sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional berdasarkan Surat Keputusan No.004.15.02DSN-MUIVII2012 pada tanggal 5 Juli 2012. Sertifikasi dari DSN merupakan jaminan bahwa transaksi saham online yang dilakukan melalui Esmart Syariah yang dimiliki oleh PT. BNI Securities, telah sesuai prinsip-prinsip syariah Esmart Syariah merupakan aplikasi online handel yang dirancang guna memudahkan para investor untuk berinvestasi pada saham saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Indes Yang Digunakan Adalah ISSI (Indes Saham Syariah Indonesien) Yang menggunakan perhitungan angka indeks untuk konstituen saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Indonesien Composite IndizesFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan Dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifatsifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, Dengan Teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: (Juallah) Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda: (Jual-Beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN
Comments
Post a Comment